Ketua FRN Sumut Bung Roy Nasution Dukung Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

NASIONAL TIME

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:54 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera Utara, Bung Roy Nasution, menyatakan dukungannya kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik atau fitnah yang telah dilaporkan oleh masyarakat yang merupakan korban pencurian di Pancur Batu Deli Serdang.

Menurut Roy Nasution 4 Juli 2026, setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pihak yang dilaporkan.

Ia mengatakan, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara serta laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA diharapkan memperoleh kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy Nasution menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Menurutnya, penanganan perkara yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Saya mendukung Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk memproses setiap laporan secara objektif. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara tersebut harus diproses sesuai prosedur tanpa pandang bulu,” ujar Roy Nasution.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Roy berharap seluruh laporan yang telah masuk dapat ditangani secara terbuka sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud. (*)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Kolam Budidaya Ikan Lapas Pancur Batu, Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Kemitraan
Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Satpol PP, Warga Lapor
Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng
Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR
Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru
Peredaran 10,6 Kg Sabu Digagalkan Polres Bireuen, 2 Tersangka Ditangkap di Aceh Utara
Babak Baru Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Hadir dengan Pengalaman, Integritas, dan Aksi Nyata
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:30 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:12 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Minggu, 6 September 2026 - 23:20 WIB

Polres Bireuen Santuni Anak Yatim dan Santri, Peringatan Maulid Nabi Menjadi Momentum Memperkuat Kepedulian Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Instruksi Kapolres Bireuen: Semua Elemen Harus Terlibat Aktif, Jangan Tunggu Api Membesar

Berita Terbaru